Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021 tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2021 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan Masyarakat Adat Dayak serta memberikan penguatan dan penghormatan terhadap keberadaan mereka melalui pembentukan lembaga adat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis kelembagaan adat Dayak yang meliputi Lembaga Fungsional (Lembaga Pengadilan dan Non Pengadilan) dan Lembaga Struktural (Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan). Diatur pula hubungan koordinatif dan konsultatif antara lembaga fungsional dan struktural dalam hal administrasi, pembinaan, dan supervisi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Timanggong (atau sebutan lainnya): Memiliki tugas menegakkan hukum adat, menyelesaikan perselisihan adat, memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah, memelihara kesenian dan kebudayaan daerah, serta membantu kelancaran pembangunan. Fungsi Timanggong adalah mengurus, melestarikan, memberdayakan, dan mengembangkan adat istiadat, serta menegakkan hukum adat.
  • Hak-hak Adat: Masyarakat Adat Dayak memiliki hak atas tanah adat, kesenian, olahraga tradisional, bahasa, pendidikan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengakui dan menghormati hak-hak ini.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan program pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat Dayak.
  • Kewajiban Masyarakat: Warga masyarakat adat Dayak wajib mempelajari, mengembangkan, melestarikan, menghormati, dan mentaati adat istiadat serta hukum adat Dayak.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Timanggong, serta pembiayaan kegiatan kelembagaan adat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Timanggong, Gapit, Pasirah dan Pangaraga atau dengan sebutan lainnya yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Bagi timanggong atau dengan sebutan lainnya yang telah melaksanakan tugas mencapai 7 (tujuh) tahun atau lebih, terhitung sejak tanggal penetapannya hingga tanggal Peraturan Daerah ini mulai berlaku, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan agar dilaksanakan pemilihan lagi.

(-)