di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021 tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2021 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan Masyarakat Adat Dayak serta memberikan penguatan dan penghormatan terhadap keberadaan mereka melalui pembentukan lembaga adat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis kelembagaan adat Dayak yang meliputi Lembaga Fungsional (Lembaga Pengadilan dan Non Pengadilan) dan Lembaga Struktural (Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan). Diatur pula hubungan koordinatif dan konsultatif antara lembaga fungsional dan struktural dalam hal administrasi, pembinaan, dan supervisi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Timanggong, serta pembiayaan kegiatan kelembagaan adat.