Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 16/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 mengatur tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak negara atas hasil hutan, yang mewajibkan pemeriksaan dan pengukuran terhadap semua hasil hutan dari dalam dan luar kawasan hutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek JPP adalah hasil hutan yang berasal dari perizinan seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH/HPH), Izin Usaha Hutan Tanaman (IUHT/HTI), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH), Izin Pengumpulan Kayu dan Non Kayu Lahan Masyarakat (IPNK-LM), dan Izin Industri Pengolahan Kayu.
  2. Subjek JPP adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan tersebut.
  3. Tarif JPP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. JPP dipungut di tempat hasil hutan dikeluarkan, dengan mekanisme pemungutan berdasarkan volume atau tonase hasil hutan yang diproduksi (untuk kayu bulat) dan produksi bulanan (untuk kayu olahan).
  5. Pembayaran JPP sebesar 100% disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Tebo melalui BPD Muara Tebo.

(-)

(-)