di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 16/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 mengatur tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak negara atas hasil hutan, yang mewajibkan pemeriksaan dan pengukuran terhadap semua hasil hutan dari dalam dan luar kawasan hutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: