di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan PBG yang efektif dan efisien. Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian, perbaikan di kawasan cagar budaya). Tidak termasuk objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan pemerintah pusat/daerah atau bangunan keagamaan.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, insentif pemungutan, penyidikan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.