Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2023Tanggal Penetapan:15 Juni 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku15 Juni 2023
Tanggal Penetapan15 Juni 2023
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan PBG yang efektif dan efisien. Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.

Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian, perbaikan di kawasan cagar budaya). Tidak termasuk objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan pemerintah pusat/daerah atau bangunan keagamaan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, insentif pemungutan, penyidikan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.

(-)

Wajib Retribusi PBG yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.