Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang aman, nyaman, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan mengklasifikasikannya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif: Mengatur status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diperlukan untuk pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, dan pemugaran.
  3. Persyaratan Teknis: Mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan, pemanfaatan, perlindungan/pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan melibatkan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Pemanfaatan mencakup pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  5. Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB, wajib mengajukan permohonan IMB setelah Peraturan Daerah ini diberi batas waktu penyesuaian. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru.

1. Pemilik/pengguna bangunan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara (maksimal 5 tahun) dan denda (maksimal 20% dari nilai bangunan), serta wajib mengganti kerugian. 2. Pelanggaran karena kelalaian yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan, denda, dan penggantian kerugian. 3. Pelanggaran terhadap persyaratan teknis dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, hingga pencabutan IMB.