Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan desa wisata di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya desa wisata dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi daerah, serta pelestarian nilai budaya dan alam.

Tujuan pemberdayaan desa wisata adalah memberikan pedoman pengelolaan kepariwisataan berbasis budaya lokal, menjamin pelestarian nilai budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Strategi pemberdayaan desa wisata meliputi identifikasi nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata, pelembagaan forum budaya dan pariwisata, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
  2. Basis pemberdayaan desa wisata meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia.
  3. Proses penetapan desa wisata melalui pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Gubernur.
  4. Pengelola desa wisata bertugas mengatur dan mengelola desa wisata, membina usaha kepariwisataan, menyelenggarakan kerjasama kemitraan, dan berkoordinasi dengan pemerintah.
  5. Pengembangan desa wisata meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan.
  6. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabilitas.
  7. Pengembangan daya tarik desa wisata meliputi pengembangan potensi alam, budaya, dan buatan berbasis masyarakat, serta promosi wisata.
  8. Usaha pariwisata di desa wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik, dengan pembatasan usaha tertentu untuk melindungi nilai budaya dan pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, memelihara aset wisata, mengendalikan dampak negatif, menyelenggarakan pelatihan SDM, membangun sarana dan prasarana, memberikan kemudahan regulasi, bantuan keuangan, dan fasilitasi pembiayaan.
  10. Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan desa wisata.
  11. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pemberdayaan desa wisata.
  12. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan desa wisata.
  13. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Desa Wisata.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)