Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.02/2019 · PMK No. 127/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 sebagai batasan tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan standar biaya keluaran sejenis.

Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai peraturan, ketersediaan anggaran, serta prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Pengecualian fungsi estimasi berlaku bagi Standar Biaya Keluaran sub keluaran Penelitian. Kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran, dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.

Lampiran I berisi Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga, meliputi sub keluaran Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, Perumusan RSNI3, dan Penelitian. Lampiran II berisi Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung.

(-)

(-)