Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2021 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Juni 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 152)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Staf Perangkat Desa, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Pasal 1. Selain itu, ditambahkan persyaratan bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu harus memperoleh surat izin dari pejabat pembina kepegawaian. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Perangkat Desa yang terbukti tidak bersalah setelah melalui proses peradilan akan direhabilitasi dan diaktifkan kembali. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pengangkatan Staf Perangkat Desa oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa yang akan diatur dalam Peraturan Bupati, serta kewajiban Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa untuk mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

(-)

(-)