Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2024Tanggal Penetapan:27 Juni 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Juni 2024
Tanggal Penetapan27 Juni 2024
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.695.996.921.752,01 dan belanja sebesar Rp1.694.770.096.247,73, menghasilkan surplus sebesar Rp1.226.825.504,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp165.114.099.031,22 dan pengeluaran sebesar Rp45.873.192.403,00, menghasilkan surplus sebesar Rp120.467.732.132,50.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), yang menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp165.274.234.829,22 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp120.467.732.132,50.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.593.831.714.887,22, jumlah kewajiban sebesar Rp31.068.731.629,88, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.562.762.983.257,34.
  4. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan asli daerah sebesar Rp346.685.626.195,22 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.366.341.446.339,00, menghasilkan surplus sebesar Rp114.334.952.448,17.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang mencatat saldo awal kas bersih di BUD sebesar Rp165.320.298.829,22 dan saldo akhir kas di BLUD sebesar Rp120.513.796.132,50.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp2.605.556.239.569,26 dan ekuitas akhir sebesar Rp2.562.762.983.257,34.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uraian Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dan investasi daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)