Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat

Juga dikenal sebagai: Permenaker 28/2015 · Permenaker No. 28 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.17/MEN/ΧΙ/2008 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Dokter Penasehat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja melalui pengangkatan dokter penasehat. Dokter penasehat bertugas memberikan pertimbangan medis dalam menentukan persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, menentukan cacat total tetap, serta memberikan rekomendasi program kembali kerja. Dokter penasehat diangkat oleh Menteri dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjadi warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil, dan memiliki keahlian di bidang kesehatan kerja. Dokter penasehat dapat diangkat untuk masa kerja lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan dan pemberhentian dokter penasehat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja atau jumlah kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

(-)

(-)