di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kotapraja Bogor
Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1962 · Keppres No. 47 Tahun 1962 · Keppres Nomor 47 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Bogor tentang perubahan atas peraturan mengenai penyelenggaraan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Bogor pada tanggal 1 Agustus 1961. Latar belakang pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.