Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2021 · Permendagri No. 5 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa. Perubahan mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk perubahan dalam pembagian tugas dan fungsi di berbagai bagian dan subbagian. Bagian Tata Usaha kini terdiri dari Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Persuratan dan Kepegawaian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk mencerminkan perubahan ini, dan struktur organisasi di Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Lampung juga disesuaikan. Jabatan struktural dan fungsional diatur ulang, dan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)