di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 11/2009 · Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Padang melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian insentif berlaku selama 2 tahun dan kemudahan berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan Walikota.