Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 11/2009 · Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Padang melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Insentif dan Kemudahan: Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Kemudahan diberikan dalam bentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, bantuan teknis, penyediaan lahan atau lokasi, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, dan percepatan pemberian izin.
  2. Kriteria Penilaian: Pemberian insentif dan kemudahan didasarkan pada nilai investasi dan jumlah tenaga kerja lokal yang diserap. Penanam modal dikelompokkan dalam kelas A hingga E berdasarkan kriteria ini.
  3. Tata Cara Pemberian: Penanam modal harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kantor Penanaman Modal. Keputusan Walikota tentang pemberian insentif dan kemudahan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah permohonan diterima.
  4. Jenis Usaha yang Diprioritaskan: Usaha di bidang perdagangan, pariwisata, dan pendidikan yang termasuk dalam lingkup bidang usaha yang terbuka dan terbuka dengan persyaratan diprioritaskan.
  5. Pembinaan, Evaluasi, dan Pengawasan: Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan kemudahan. Penerima insentif dan kemudahan wajib menyampaikan laporan tahunan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian insentif berlaku selama 2 tahun dan kemudahan berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan Walikota.

(-)

(-)