Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas 1 Soekarno Hatta

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2022 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Meteorologi & GeofisikaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStandar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas 1 Soekarno Hatta
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) untuk Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan SPM yang harus dipenuhi oleh stasiun, mengetahui jenis dan mutu pelayanan, serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

SPM dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Pelayanan yang diselenggarakan berupa informasi meteorologi dan klimatologi, yang terdiri atas informasi publik (rutin dan peringatan dini) dan informasi khusus (cuaca penerbangan dan klaim asuransi). Informasi publik diberikan secara gratis, sementara informasi khusus dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Stasiun wajib memenuhi standar teknis dan mutu pelayanan, menerapkan kendali mutu (substansi dan administrasi), menetapkan indikator kinerja, dan membuat laporan bulanan. Pelayanan dilakukan secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media komunikasi). Tata cara pelayanan, pembayaran biaya, dan pendokumentasian dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT. Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kepentingan publik.

(-)

(-)