Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2006Tanggal Penetapan:15 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku15 Maret 2006
Tanggal Penetapan15 Maret 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemakaian asrama agar lebih berdaya guna dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap penggunaan dan pemanfaatan fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang menggunakan atau memanfaatkan jasa asrama. Retribusi dipungut oleh Badan Pendidikan dan Latihan.

Tarif Retribusi:

  • Asrama I: Rp. 15.000,- per orang per hari
  • Aula I: Rp. 300.000,- per hari
  • Ruang Dapur I: Rp. 7.500,- per hari
  • Asrama II: Rp. 15.000,- per orang per hari
  • Aula II: Rp. 100.000,- per hari
  • Ruang Dapur II: Rp. 7.500,- per hari

Organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang ditetapkan. Retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah.

Tata Cara Pemungutan:

Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Tatacara pemungutan dan penyetoran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)