di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemakaian asrama agar lebih berdaya guna dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap penggunaan dan pemanfaatan fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang menggunakan atau memanfaatkan jasa asrama. Retribusi dipungut oleh Badan Pendidikan dan Latihan.
Tarif Retribusi:
Organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang ditetapkan. Retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah.
Tata Cara Pemungutan:
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Tatacara pemungutan dan penyetoran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.