Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2026

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kulon Progo 26/2026 · Perbup Kulon Progo No. 26 Tahun 2026 · Perbup Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2026Tanggal Penetapan:8 Mei 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati Kulon Progo
Tanggal Berlaku08 Mei 2026
Tanggal Penetapan08 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan sistem manajemen sumber daya manusia bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur mekanisme penataan Pegawai Non-ASN, termasuk pengusulan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi mereka yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi kebutuhan formasi. Selain itu, diatur pula kriteria prioritas pengusulan PPPK paruh waktu yang mempertimbangkan status pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, masa kerja aktif, serta kualifikasi pendidikan profesi guru, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, peraturan ini menetapkan mekanisme pengalihan status kepegawaian bagi Pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak mengikuti seleksi PPPK menjadi Jasa Lainnya Orang Perseorangan. Ketentuan ini mencakup persyaratan masa kerja minimal satu tahun, status kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hak dan kewajiban dalam kontrak kerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai honorarium atau upah bagi pegawai yang statusnya berubah menjadi PPPK paruh waktu maupun Jasa Lainnya Orang Perseorangan, serta mewajibkan adanya monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala oleh Perangkat Daerah kepada Bupati untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas kebijakan.

(-)

1. Pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen apabila penyedia jasa lalai/cidera janji, tidak memulai pekerjaan, gagal memperbaiki kinerja setelah 3 kali peringatan, tidak masuk kerja lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau melakukan tindak pidana. 2. Penyedia jasa yang melanggar kewajiban dan larangan dalam kontrak dapat dikenai tindakan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pemeriksaan tertulis.