Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan sistem manajemen sumber daya manusia bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur mekanisme penataan Pegawai Non-ASN, termasuk pengusulan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi mereka yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi kebutuhan formasi. Selain itu, diatur pula kriteria prioritas pengusulan PPPK paruh waktu yang mempertimbangkan status pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, masa kerja aktif, serta kualifikasi pendidikan profesi guru, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, peraturan ini menetapkan mekanisme pengalihan status kepegawaian bagi Pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak mengikuti seleksi PPPK menjadi Jasa Lainnya Orang Perseorangan. Ketentuan ini mencakup persyaratan masa kerja minimal satu tahun, status kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hak dan kewajiban dalam kontrak kerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai honorarium atau upah bagi pegawai yang statusnya berubah menjadi PPPK paruh waktu maupun Jasa Lainnya Orang Perseorangan, serta mewajibkan adanya monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala oleh Perangkat Daerah kepada Bupati untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas kebijakan.