Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 12/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007, meliputi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2007, meliputi jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas dana.
  4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2007, meliputi saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  5. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2007 yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)