Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2014 · Permenhub No. 8 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2014Tanggal Penetapan:4 Maret 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Maret 2014
Tanggal Penetapan04 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur kompetensi sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa SDM di bidang transportasi memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan dan pekerjaan di bidang tersebut. Peraturan ini menetapkan jenis kompetensi, standar kompetensi, dan lembaga sertifikasi yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat transportasi, dan sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus uji kompetensi. Kurikulum dan silabus diklat disusun berdasarkan kompetensi yang ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala badan terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)