di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini menetapkan Kalurahan sebagai pengganti Desa, selaras dengan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap eksistensi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebelum NKRI. Tujuannya adalah menyelaraskan nomenklatur dan kelembagaan desa dengan kekhususan DIY, serta melaksanakan penugasan urusan keistimewaan kepada Kalurahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan 144 Kalurahan (sebelumnya Desa) di Kabupaten Gunungkidul. Kewenangan Kalurahan meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, penugasan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, urusan keistimewaan DIY (kebudayaan, pertanahan, tata ruang), serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten bertugas menetapkan dan menegaskan batas Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan meliputi Sekretariat Kalurahan (3 urusan), Pelaksana Teknis (3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi, tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas Aparatur Pemerintah Kalurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.