Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Kalurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini menetapkan Kalurahan sebagai pengganti Desa, selaras dengan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap eksistensi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebelum NKRI. Tujuannya adalah menyelaraskan nomenklatur dan kelembagaan desa dengan kekhususan DIY, serta melaksanakan penugasan urusan keistimewaan kepada Kalurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan 144 Kalurahan (sebelumnya Desa) di Kabupaten Gunungkidul. Kewenangan Kalurahan meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, penugasan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, urusan keistimewaan DIY (kebudayaan, pertanahan, tata ruang), serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten bertugas menetapkan dan menegaskan batas Kalurahan.

Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan meliputi Sekretariat Kalurahan (3 urusan), Pelaksana Teknis (3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi, tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas Aparatur Pemerintah Kalurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur mengenai Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dimaknai sebagai Kalurahan dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan.

(-)