Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Bangka Tengah. Kebijakan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dan keamanan. Ruang lingkupnya meliputi antisipasi dini melalui sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, pencegahan melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tempat pemondokan, instansi pemerintah, badan usaha, hotel, dan media massa. Penanganan dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba. Pemerintah daerah juga memberikan upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pemakai pemula. Forum koordinasi dibentuk untuk menyelaraskan upaya pencegahan dan penanggulangan, serta memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran daerah.