Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Bangka Tengah. Kebijakan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dan keamanan. Ruang lingkupnya meliputi antisipasi dini melalui sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, pencegahan melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tempat pemondokan, instansi pemerintah, badan usaha, hotel, dan media massa. Penanganan dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba. Pemerintah daerah juga memberikan upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pemakai pemula. Forum koordinasi dibentuk untuk menyelaraskan upaya pencegahan dan penanggulangan, serta memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, Hotel/Penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau Asrama di Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 dengan pemberian sanksi administratif. 2. Tindakan pemberian sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; dan pencabutan izin usaha.