Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.568.237.455.590,00, belanja daerah sebesar Rp2.637.350.232.950,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Ketentuan lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.