Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 01/2017 · Perda Kabupaten Buru No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2017Tanggal Penetapan:11 Maret 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku11 Maret 2017
Tanggal Penetapan11 Maret 2017
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, dan pengawasan. Pelestarian mencakup penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran mencakup penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis rinci terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan, serta persyaratan khusus untuk bangunan gedung hijau, cagar budaya, dan bangunan di kawasan rawan bencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, dan perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.