Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2021 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021 ini dibentuk sebagai dasar hukum penganggaran Penyertaan Modal Daerah pada APBD, dengan tujuan meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada Bank Bjb, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan perkembangan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah Kota.

Pemerintah Daerah Kota menetapkan Penyertaan Modal kepada Bank Bjb paling banyak sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang diprioritaskan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada Bank Bjb saat ini. Penetapan penyertaan modal ini ditindaklanjuti dengan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, dan jika terdapat perubahan jadwal realisasi, dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya. Selain itu, Pemerintah Daerah Kota juga telah menyertakan modal kepada Bank Bjb sebesar Rp20.339.359.100,00 (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang berasal dari tahun 2003 hingga 2019.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Bank Bjb bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada Bank Bjb merupakan pendapatan Daerah Kota. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)