di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2009 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada perusahaan asuransi kesehatan atau badan penjamin kesehatan lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang terkait prinsip-prinsip dasar retribusi di bidang pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pembetulan/pengurangan/pembatalan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan kadaluwarsa.