Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2009 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2009Tanggal Penetapan:23 Februari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Februari 2009
Tanggal Penetapan23 Februari 2009
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada perusahaan asuransi kesehatan atau badan penjamin kesehatan lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang terkait prinsip-prinsip dasar retribusi di bidang pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan meliputi pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, dan Laboratorium Kesehatan Swasta, serta pelayanan penyehatan lingkungan.
  2. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan kesehatan wajib (promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, gizi, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan), pelayanan kesehatan pengembangan (kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, kesehatan kerja, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan usia lanjut, dan pembinaan pengobat tradisional), dan pelayanan kesehatan penunjang (perawatan kesehatan masyarakat, laboratorium medis dan kesehatan masyarakat, serta pencatatan dan pelaporan).
  3. Setiap calon pengantin wajib memeriksakan kesehatannya pada Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan yang setara.
  4. Peserta asuransi kesehatan atau jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan atau perjanjian dengan Dinas Kesehatan.
  5. Pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas meliputi pelayanan observasi, diagnosa, dan obat rawat jalan.
  6. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Peraturan ini juga mengatur tentang nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pembetulan/pengurangan/pembatalan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.