di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, peradilan agama, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bupati melalui Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyampaikan laporan kepada DPRD. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mengeluarkan pendapat di pengadilan. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai.
Pemohon bantuan hukum harus memenuhi persyaratan administrasi seperti mengajukan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD Kabupaten, serta dapat berasal dari hibah atau sumber pendanaan lain yang sah.