Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, peradilan agama, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Bupati melalui Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyampaikan laporan kepada DPRD. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mengeluarkan pendapat di pengadilan. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai.

Pemohon bantuan hukum harus memenuhi persyaratan administrasi seperti mengajukan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD Kabupaten, serta dapat berasal dari hibah atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).