Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan akan tenaga Drs. A. Oudt sebagai Penasehat Umum pada Kementerian Keuangan, mengingat jasa-jasanya yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa hadiah uang yang bebas pajak kepada Drs. A. Oudt atas kontribusinya selama periode 1 Januari 1950 hingga 20 Juli 1951. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Drs. A. Oudt akan melanjutkan pekerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam surat keputusan sebelumnya, yaitu No. 129 Tahun 1951.