Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1951 tentang Hadiah Uang Dan Bebas Pajak Kepada Drs. A. Oudt

Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1951 · Keppres No. 130 Tahun 1951 · Keppres Nomor 130 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 1951
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHadiah Uang Dan Bebas Pajak Kepada Drs. A. Oudt
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan akan tenaga Drs. A. Oudt sebagai Penasehat Umum pada Kementerian Keuangan, mengingat jasa-jasanya yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa hadiah uang yang bebas pajak kepada Drs. A. Oudt atas kontribusinya selama periode 1 Januari 1950 hingga 20 Juli 1951. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Drs. A. Oudt akan melanjutkan pekerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam surat keputusan sebelumnya, yaitu No. 129 Tahun 1951.

(-)

(-)