Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik. Kegiatan politik yang diatur meliputi kampanye pemilihan umum (Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota), pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sendiri dan tidak berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tata cara penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) meliputi tahapan pemberitahuan, pemeriksaan, koordinasi, penerbitan, dan penyerahan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk.