Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 5/2024 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:6 Mei 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaTeknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan06 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik. Kegiatan politik yang diatur meliputi kampanye pemilihan umum (Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota), pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sendiri dan tidak berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tata cara penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) meliputi tahapan pemberitahuan, pemeriksaan, koordinasi, penerbitan, dan penyerahan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk.

(-)

(-)