Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA SANTONG MULIA KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 10/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SANTONG MULIA KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Santong Mulia Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Santong Mulia di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa ini merupakan pemekaran dari Desa Sesait dan mencakup wilayah yang telah dipersiapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015. Desa Santong Mulia memiliki luas wilayah 223,26 Ha² dengan jumlah penduduk 2.589 jiwa. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Lokok Sutrang. Cakupan wilayah desa meliputi Dusun Tukak Bendu, Dusun Lokok Sutrang, Dusun Mula Gati, Dusun Santong Mulia, Dusun Sumur Jiri, dan Dusun Lokok Rauk. Batas-batas wilayah desa ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik yang jelas. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, dengan Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati untuk pertama kalinya. Aset desa akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Sesait ke Desa Santong Mulia. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Sesait dan APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sesait yang berdomisili di Desa Santong Mulia menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Santong Mulia. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)