Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2020 · Permenkumham No. 18 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Pusat, Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik lokal di Aceh dengan mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan secara fisik dalam jangka waktu tertentu setelah pendaftaran elektronik. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan menetapkan keputusan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1. Permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh, perubahan AD/ART, dan perubahan kepengurusan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007. 2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)