di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, Dan Pemeriksa Bea Dan Cukai
Juga dikenal sebagai: Keppres 84/2003 · Keppres No. 84 Tahun 2003 · Keppres Nomor 84 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kembali tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja para pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.