Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, Dan Pemeriksa Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/2003 · Keppres No. 84 Tahun 2003 · Keppres Nomor 84 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:4 November 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, Dan Pemeriksa Bea Dan Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan04 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. 2. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kembali tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja para pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)