Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 2/2017 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 Mei 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 Mei 2017
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 7/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Malang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, meningkatkan hubungan kasih sayang ibu dan anak, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam program pemberian ASI Eksklusif, termasuk melaksanakan kebijakan nasional, advokasi dan sosialisasi, pelatihan konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian dan pengembangan, kerjasama dengan pihak lain, serta penyediaan akses informasi dan edukasi.

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan makanan bergizi. Inisiasi Menyusu Dini (IMD) wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemberian susu formula hanya diperbolehkan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter atau tenaga kesehatan berwenang.

Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif kepada ibu dan keluarga. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan program 10 langkah menuju keberhasilan menyusui.

Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus menyusui/memerah ASI dan memberikan kesempatan kepada ibu untuk memberikan ASI selama jam kerja.

Pemilik dan Pengelola Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 20, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan satuan Pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang melanggar Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.