Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan lainnya yang diatur lebih lanjut.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Tarif Pajak: 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
- Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
- Masa Pajak: 1 bulan kalender.
- Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pemungutan Pajak: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, nota perhitungan).
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Diterbitkan jika pajak kurang/tidak dibayar atau ada sanksi administratif.
- Pembayaran dan Penagihan: Jatuh tempo pembayaran maksimal 30 hari kerja setelah terutangnya pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dibayar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak setelah ada keputusan keberatan.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat melakukan pembetulan SKPD jika ada kesalahan, serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali ada tindak pidana perpajakan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.