Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2005 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005Tanggal Penetapan:19 Mei 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku19 Mei 2005
Tanggal Penetapan19 Mei 2005
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Kota Tegal.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Daerah Kota Tegal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Kota Tegal.

Peraturan ini membentuk sepuluh Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Pertanian, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perkotaan, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pendapatan Daerah. Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama setiap Dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya masing-masing. Fungsi setiap Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing Dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-bidang, Sub Bagian-sub bagian, Seksi-seksi, UPTD (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing. Bagan organisasi setiap Dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Kota Tegal masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini sampai dengan dilantiknya Pejabat pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

(-)