Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 4/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sawahlunto.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto bertujuan untuk menjamin pelayanan air minum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mengelola perusahaan daerah secara akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

PDAM merupakan perusahaan umum daerah yang menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memberikan pelayanan air bersih. Usaha PDAM meliputi SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. SPAM jaringan perpipaan mencakup unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan. SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air. SPAM jaringan perpipaan harus menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum, dengan kuantitas minimal mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari, kualitas sesuai peraturan perundang-undangan, dan kontinuitas pengaliran selama 24 jam per hari.

Modal PDAM tidak terbagi atas saham dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal Dasar PDAM Kota Sawahlunto berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.

(-)

(-)