Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 13/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2008Tanggal Penetapan:4 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Desember 2008
Tanggal Penetapan04 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, pengelolaan yang transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, hingga pemindahtanganan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi terkait pengelolaan barang milik daerah.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala SKPD, Kepala Unit Kerja, Penyimpan barang, dan Pengurus barang.
  • Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  • Prosedur perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  • Ketentuan mengenai pengadaan barang milik daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  • Tata cara pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  • Ketentuan mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  • Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

( - )