Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota MUPPENAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1964 · Keppres No. 262 Tahun 1964 · Keppres Nomor 262 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1964Tanggal Penetapan:17 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota MUPPENAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1964
Tanggal Penetapan17 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1963 disempurnakan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat anggota baru dalam Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (Muppenas) guna memperkuat perencanaan pembangunan nasional. Latar belakang keputusan ini adalah untuk menyempurnakan struktur keanggotaan Muppenas dengan menambah anggota baru dari B.P.P.-M.P.R.S. yang sebelumnya telah diangkat melalui Keputusan Presiden No. 196 Tahun 1964. Keputusan ini menetapkan Saudara Soepardi dan F. C. Palaunsuka sebagai anggota baru Muppenas, yang masing-masing merupakan anggota M.P.R.S. dengan nomor keanggotaan 26/A dan 128/A. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)