di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 8/2024 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang memerlukan adanya standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan SPBE.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan audit keamanan SPBE yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.