Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/1968 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 1968 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1968Tanggal Penetapan:11 Juli 1968
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku11 Juli 1968
Tanggal Penetapan11 Juli 1968
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen. Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat terhormat dan menjadi pusat perhatian. Lambang Daerah dapat dipergunakan sebagai panji-panji, lencana, kepala surat, tanda pajak, gambar, dan cap, yang penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah. Bupati Kepala Daerah menetapkan pemasangan Lambang Daerah di gedung-gedung Pemerintah Daerah dan/atau tempat yang dipandang perlu, dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Propinsi Jawa Tengah. Penggunaan Lambang Daerah di luar ketentuan tersebut harus mendapat izin dari Bupati Kepala Daerah. Dilarang menghina Lambang Daerah atau menggunakannya dengan cara yang merendahkan atau tidak menghargai Lambang tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000. 2. Dalam hal pelanggaran ulangan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak pidana pertama, dapat diancam pidana sampai dua kali maksimum dari pidana semula.