Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 8/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan capaian kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas secara rinci. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)