Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2013 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemitraan Daerah di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peran strategis Pemerintah Daerah sebagai agen pembaharuan dan pemerataan kemakmuran, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.

Tujuan dari Kemitraan Daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Prinsip-prinsip yang mendasari kemitraan ini meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Subjek kemitraan meliputi Bupati, Kepala Daerah lain, dan Pihak Ketiga. Objek kemitraan adalah seluruh urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, aset daerah, dan potensi daerah, termasuk penyediaan pelayanan publik. Ruang lingkupnya mencakup Kerja Sama Antar Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Bentuk kerja sama dapat berupa KSAD (Kerja Sama Antar Daerah) atau kerja sama dengan pihak ketiga seperti kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, desa, dan badan hukum. Tata cara kerja sama melibatkan prakarsa dari Bupati atau mitra, pembuatan kesepakatan bersama, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama yang memuat berbagai aspek penting seperti subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan memaksa, penyelesaian perselisihan, dan pengakhiran kerja sama.

Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, terutama jika biaya belum teranggarkan dalam APBD atau menggunakan aset daerah. Bupati membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama, yang bertugas melakukan inventarisasi potensi daerah, menyusun prioritas objek kerja sama, memberikan saran pemilihan mitra, menyiapkan proposal, dan memberikan rekomendasi kepada Bupati.

Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, atau sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

(-)