Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Widasari, Bongas Masing-Mmasing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Dan Kecamatan-Kecamatan Nanggung, Bojonggede, Caringin Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 13/1981 · PP No. 13 Tahun 1981 · PP Nomor 13 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1981Tanggal Penetapan:5 Mei 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan-Kecamatan Widasari, Bongas Masing-Mmasing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Dan Kecamatan-Kecamatan Nanggung, Bojonggede, Caringin Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1981
Tanggal Penetapan05 Mei 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 ini bertujuan untuk membentuk lima kecamatan baru di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yaitu Kecamatan Widasari dan Bongas di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, serta Kecamatan Nanggung, Bojonggede, dan Caringin di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang ada sebelumnya, yang telah meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan ekonomi lokal. Setiap kecamatan baru memiliki wilayah administratif yang ditetapkan, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan juga ditentukan. Perubahan desa dalam kecamatan yang tidak mengubah batas wilayah harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Jawa Barat bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut pembentukan kecamatan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)