Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.05/2014 · PMK No. 46/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Maret 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori seperti Kelas III, II, I, Utama, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan ketentuan tarif untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas.

(-)

(-)