Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional di Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pelabuhan pengumpan regional; mewujudkan sistem penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna Pelabuhan Pengumpan Regional; dan mewujudkan penyediaan fasilitas yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat.

Gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional di Daerah, meliputi penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional; pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional; penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional; penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional; penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional; penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; dan penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Dinas melalui UPT Pelabuhan.

Pelabuhan Pengumpan Regional memiliki fungsi melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi, dan sebagai pelabuhan singgah. Jenis usaha angkutan yang dapat dilakukan adalah angkutan laut dalam negeri dan angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam Daerah.

Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa Terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan Pengumpan Regional dan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pelabuhan laut, ditetapkan batas DLKr dan DLKp pelabuhan. Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dengan mempertimbangkan Tatrawil Daerah dan RTRW Daerah serta harus mendapat izin dari Gubernur.

Dalam pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dipimpin oleh kepala Pelabuhan yang dibantu oleh petugas pelabuhan yang memiliki kompetensi.

1. Badan Usaha yang sedang dalam proses mengajukan permohonan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sampai dengan diterbitkannya izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Usaha yang telah memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan daerah ini berlaku. 3. Badan Usaha yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau pengelolaan jasa kepelabuhanan, maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 29, Pasal 39, dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.