Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2024. Tujuan dari Dana Pelayanan PPA adalah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak. Dana ini dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kegiatan yang meliputi BOPPA Pelayanan (layanan medikolegal, pendampingan tenaga ahli, rumah perlindungan, penjangkauan dan pendampingan korban, gelar kasus, layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin BPJS, dan layanan spesifik untuk pemulihan korban), BOPPA Pencegahan (pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi, dan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat), dan BOPPA Manajemen (pelatihan manajemen dan penanganan kasus, serta pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus). Pengelolaan dana meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan dan menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pelaporan dilakukan secara berkala kepada kementerian terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.