Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2008Tanggal Penetapan:10 Mei 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku10 Mei 2008
Tanggal Penetapan10 Mei 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 32 Seri C Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata terkait retribusi izin usaha pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap ketentuan yang ada. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjadikan retribusi izin usaha pariwisata sebagai salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan harapan dapat meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Penambahan huruf g pada Pasal 16 ayat (1) yang mengatur bahwa Kegiatan Usaha Jasa Impresariat harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Penilai yang ditetapkan oleh Bupati, dengan pertimbangan norma-norma kesusilaan, hukum, politik, agama serta ketertiban umum.
  2. Perubahan tarif retribusi pada Pasal 24 ayat (2) angka 2 huruf c dan huruf d, serta angka 3 huruf a dan huruf d yang mengatur tentang besaran tarif untuk berbagai jenis usaha pariwisata seperti usaha obyek dan daya tarik wisata minat khusus (wisata agro, wisata tirta, petualangan alam), taman rekreasi dan hiburan umum (gelanggang renang, bumi perkemahan, balai pertemuan umum, pusat kesehatan dan kebugaran jasmani, gelanggang olahraga, karaoke, karaoke hall), usaha sarana pariwisata (usaha penyediaan akomodasi hotel melati, hotel bintang, pondok wisata, penginapan remaja), dan usaha kawasan pariwisata.

(-)

(-)