di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata terkait retribusi izin usaha pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap ketentuan yang ada. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjadikan retribusi izin usaha pariwisata sebagai salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan harapan dapat meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan ketentuan meliputi: