Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 3/2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020 Nomor 5); 2. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinta Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2018 Nomor 27); 3. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019 Nomor 26);

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 962.513.543.412,80 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.030.249.672.902,18, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (67.736.129.489,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 104.643.022.569,80 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 103.643.022.569,80. Sisa perhitungan tahun anggaran 2020 adalah Rp 35.906.893.080,42. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp11.140.759.618,20. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)