Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industri pupuk dan industri amonium nitrat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri tersebut. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pupuk seperti Urea, Phosfat, Asam Phosfat, NPK, dan ZA. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri pupuk dan amonium nitrat wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang diterapkan pada seluruh sumber emisi dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi. Pemantauan emisi harus dilakukan dengan menyusun rencana pemantauan, melakukan pemantauan, menghitung beban emisi dan kinerja pembakaran, serta menyusun laporan pemantauan sumber emisi. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus atau manual, dengan ketentuan yang berbeda untuk setiap jenis industri dan kapasitas produksi. Laporan pemantauan emisi wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan.