Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 45 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN PASAR MODERN KOBA DAN GEDUNG BERTINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) 1 KOBA KABUPATE BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 45/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 45 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN PASAR MODERN KOBA DAN GEDUNG BERTINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) 1 KOBA KABUPATE BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak untuk pembangunan Pasar Modern Koba dan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memerlukan dana besar dan kesinambungan anggaran.

Tujuan dari pengikatan dana tahun jamak ini adalah untuk memacu percepatan pembangunan dan perekonomian melalui pembangunan Pasar Modern Koba, serta meningkatkan kualitas sarana pendidikan melalui pembangunan Gedung Bertingkat SMA 1 Koba.

Sumber dana untuk kedua proyek ini berasal dari APBD Kabupaten Bangka Tengah dan/atau APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumlah dana yang diperlukan untuk Pasar Modern Koba adalah Rp 17.720.000.000,- yang dialokasikan pada tahun 2012 dan 2013. Sementara itu, untuk Gedung Bertingkat SMA 1 Koba, dana yang diperlukan adalah Rp 4.000.000.000,- yang juga dialokasikan pada tahun 2012 dan 2013.

Jangka waktu pelaksanaan kedua proyek ini adalah 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2012 dan 2013. Pembangunan Pasar Modern Koba harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan tapak kawasan (site plan) yang dilampirkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan dan berdampak pada ketersediaan dana, maka akan diadakan perubahan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)