Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 13/2016 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11) Serta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe A) - Sekretariat DPRD (Tipe B) - Inspektorat (Tipe A) - Dinas Daerah (Tipe A dan Tipe B), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, transmigrasi dan tenaga kerja, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan daerah, kebudayaan dan pariwisata. - Badan Daerah (Tipe A dan Tipe B), yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, dan penanggulangan bencana daerah. - Kecamatan (Tipe A), yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di wilayah kecamatan dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.

1. Pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan kegiatan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tergabung dengan Urusan Pemerintahan bidang Perlindungan Masyarakat, maka Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan politik. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Badan Penanggulangan Bencana yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Bencana yang tergabung dengan Sub Urusan Pemerintahan bidang Kebakaran, maka Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana. 7. Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Kabupaten Luwu Utara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Anggaran penyelenggara Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)