Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:9 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan09 November 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 214)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang, serta mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat kepala desa.
  2. Panitia Pemilihan Kabupaten: Bupati membentuk Panitia Pemilihan di Kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten.
  3. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa: Persyaratan bakal calon kepala desa diubah, antara lain menghapus ketentuan mengenai domisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Ditambahkan persyaratan bersedia bertempat tinggal di desa setempat selama masa jabatan.
  4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, tahapan pelaksanaan, dan peserta musyawarah desa.
  5. Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

(-)