Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kabupaten Kolaka.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta meningkatkan daya guna sumber daya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
- Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman:
- Penyediaan dan pemutakhiran basis data perumahan dan kawasan permukiman.
- Penyediaan lahan untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup perumahan dan kawasan permukiman.
- Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana.
- Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
- Peningkatan kualitas perumahan di daerah rawan bencana.
- Peningkatan pelayanan prasarana sarana utilitas lingkungan hunian.
- Pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pencegahan pertumbuhan rumah tidak layak huni.
- Pencegahan tumbuhnya rumah di daerah rawan bencana.
- Penanganan perumahan dan kawasan permukiman di luar peruntukkan kawasan permukiman.
- Pemenuhan kebutuhan rumah tinggal.
- Pengendalian pertumbuhan perumahan baru.
- Pemenuhan kebutuhan prasarana sarana utilitas yang terintegrasi.
- Pemenuhan keterpaduan infrastruktur.
- Pembentukan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Strategi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman:
- Pemutakhiran data perumahan dan kawasan permukiman.
- Penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana, banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Peremajaan dan pemugaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Permukiman kembali perumahan kumuh.
- Pendataan dan penanganan rumah tidak layak huni.
- Pendataan dan penanganan rumah di Daerah rawan bencana.
- Pendataan, pemenuhan dan perbaikan prasarana sarana utilitas lingkungan.
- Pengawasan dan pengendalian perkembangan dan pertumbuhan perumahan kumuh.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pengawasan dan pengendalian perkembangan dan pertumbuhan rumah di Daerah rawan bencana.
- Pengaturan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di luar peruntukkan kawasan permukiman.
- Penyediaan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun.
- Penyediaan perumahan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Pengawasan dan pengendalian pertumbuhan perumahan baru.
- Penyediaan keterpaduan infrastruktur perumahan.
- Kegiatan RP3KP:
- Rencana kawasan permukiman.
- Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan.
- RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan dalam wilayah Daerah yang mempunyai kedudukan strategis dalam skala prioritas pembangunan Daerah.
- Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru.
- Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain.
- Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
- Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah.
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah.
- Kelembagaan: Bupati membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan RP3KP.
- Pembiayaan: Pembiayaan RP3KP bersumber dari APBD dan dapat dari APBN atau sumber lain yang sah.
- Perizinan: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.